Pembangunan
Dam Pandandure, Tenaga Kerja Lokal akan Diprioritaskan
LOMBOK TIMUR - Pengurus
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lombok Timur, NTB akan memperjuangkan
agar warga lima desa yang terkena dampak pembangunan Dam Pandandure
dipekerjakan dalam proyek pembangunan Dam. Kelima desa tersebut, antara lain
Desa Santong, Embung Raja, Terara, Suwangi dan Pandandure.
Jumlah pekerja lokal yang dibutuhkan
dalam lanjutkan pengerjaan proyek Dam Pandandure sekitar 500 orang, diluar tenaga ahli dengan berbagai jenis pekerjaan yang
telah ditentukan oleh kedua perusahaan yang mengerjakan proyek itu yakni PT. Warsita Karya dan PT. Brantas Abipraya.“Kewajiban
dari perusahaan yang memenangkan tander pengerjaan pembangunan Dam
Pandandure itu untuk mengakomodir warga yang tekena dampak pembangunan
Dam Pandandure,” tegas Ketua DPC SPN Lotim, L. Iswan Muliadi kepada wartawan di SDN 1 Lendang Ree, Desa
Pandandure, Sabtu (28/7/2012).
Dikatakannya, antara SPN dengan PT. Warsita Karya dan PT.
Brantas Abipraya telah ada komitmen yang jelas. Dengan mempercayakan
kepada SPN melakukan pengrekrutan tenaga kerja lokal yang berasal dari lima
desa yang terkena dampak pembangunan Dam sesuai kebutuhan yang ada.
Karena itu, SPN akan melakukan
sosialisasi bersama perusahan di lima desa tersebut agar warga lebih mengerti
dan memahami posisi SPN dalam masalah ini. Sebab, jika akan mendatangkan tenaga
kerja dari luar dalam pengerjaan proyek triliunan rupiah tersebut, akan menimbulkan
kecemburuan sosial bagi masyarakat sekitar Dam Pandadure, sehingga
dikhawatirkan akan menjadi penghambat pembangunan mega proyek di daerah Patuh
Karya itu. “Kami akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan
desa setempat maupun warga mengenai jalan terbaik,” tambah L. Iswan Muliadi.
Iswan juga menandaskan, kalau warga lima
desa yang akan dipekerjakan pada pembangunan Dam Pandandure itu sudah jelas
orangnya, termasuk spesifikasi pekerjaan, pihaknya akan mengajukan ke
perusahaan untuk dibuat nota kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja
lokal mengenai hak dan kewajiban, seperti masalah upah, jaminan kesehatan
maupun lainnya, karena resiko kerja di pembangunan itu sangat besar.
“SPN tidak menginginkan perusahaan
lepas tangan terhadap pekerja lokal yang mengalami musibah atau kecelakaan
dalam bekerja. Kalau itu terjadi, SPN akan menuntut perusahaan untuk bertanggungjawab
sesuai perjanjian kerja yang telah dibuat,” jelasnya.
SPN juga, kata Lalu Iswan, akan tetap
melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian upah yang dilakukan perusahaan
kepada pekerja lokal, sehingga tidak dipermainkan oleh perusahaan atau pun
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Masalah upah para pekerja lokal kami
akan tekankan kepada perusahaan agar menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” tandas Iswan Muliadi.
Di tempat terpisah, pejabat bidang
administrasi keuangan PT. Brantas Abipraya, GN. Suparta mengatakan tenaga kerja
lokal yang dibutuhkan dalam pembangunan proyek Dam Pandandure mencapai ratusan
orang dengan berbagai spesifikasi pekerjaan yang dibutuhkan, sedangkan untuk
tenaga ahli sudah dipersiapkan oleh perusahaan sendiri. “Kami akan lebih
memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam proyek ini, sehingga tidak perlu ada
kecemburuan sosial selama pengerjaan,” tegas GN. Suparta. [rj/ran]
Catatan MBS:
Berita di atas adalah berita yang telah tersebar melalui banyak media baik media cetak maupun media elektronik termasuk media internet. Kami dari Desa MBS memiliki catatan yang seyogyanya harus di ketahui oleh kita semua bahwa: Di pemberitaan publik seperti di atas bahwa Desa Montong Baan Selatan sedikitpun tidak disentuh padahal pada kenyataannya Desa kami Desa Montong Baan Selatan juga terkena dampak cukup besar dari yang katanya Mega Proyek Pandan Dure. Kami akan memberikan informasi dan bukti-bukti dimana Desa Montong Baan Selatan juga terkena dampak oleh mega proyek tersebut, dan bukti tersebut nanti kami posting disini dikesempatan yang akan datang, terima kasih.
BERSAMBUNG . . .